Apa Benar Pemutihan Pajak Itu Gratis Pajak ?
Pemutihan pajak kendaraan - hingga ketika ini masih banyak yang belum mengetahui mengenai apa itu pemutihan pajak kendaraan bermotor, bagaimana prosesnya dan yang pastinya apa saja sih yang digratiskan ketika ada pemutihan pajak kendaraan di daerahmu. Nah pada kesempatan kali ini kita akan sedikit membahas mengenai apa sih yang digratiskan di pemutihan pajak bermotor ini, silahkan disimak dengan baik.
Sebagai teladan sebuah sepeda motor dengan pajak per tahun sebesar Rp 150.000 dan telah selama 4 tahun tidak dibayar. Nah lalu denda keterlambatan pajak katakanlah sebesar Rp 50.000/tahun sehingga bila terlambat selama 4 tahun, pajak yang seharusnya dibayar yakni ( 4xtarif pajak ) + (3x denda ) dengan total kurang lebih Rp 750.000 rupiah. Nah alasannya yakni ada pemutihan pajak, maka denda tadi dihapus dan kalian cukup membayar pajak pokoknya saja sebesar Rp 600.000 rupiah.
Ada 2 manfaat atau laba dari aktivitas pemutihan pajak kendaraan ini, baik dari sisi kita sebagai pemilik kendaraan dan juga pemerintah. Keuntungan bagi kita yakni tentu saja kita bebas dari biaya denda atas tunggakan pajak kendaraan, sehingga cukup bayar pajak pokoknya saja. Sedangkan laba bagi pemerintah yakni sasaran pemasukan pajak sanggup tercapai.
Nah hingga disini agar sedikit goresan pena diatas sanggup menunjukkan pemahaman kepada kalian yang mungkin saja masih galau dengan istilah "gratis" di pemutihan pajak kendaraan.
Pengertian pemutihan pajak kendaraan
Sekilas pengertian ihwal pemutihan pajak kendaraan adalah, pembatalan denda atas pajak yang dikenakan bagi mereka yang terlambat membayar pajak kendaraan. Besaran denda ini pun bervariasi tergantung jenis kendaraan beroda empat / motor dan dinas terkait yang memilih denda atas pajak. Untuk lebih lengkap isu mengenai pemutihan pajak kendaraan sanggup membaca goresan pena kami sebelumnya di : Pengertian pemutihan pajak kendaraan.Apa yang digratiskan dari pemutihan pajak kendaraan ?
Istilah gratis dalam pemutihan pajak ini sering kali menciptakan banyak orang yang salah dalam memahami, banyak yang menduga bahwa gratis disini yakni gratis total tidak membayar sama sekali, padahal bekerjsama tidak. Yang digratiskan dari pemutihan atas pajak kendaraan ini yakni DENDA nya, untuk pajak pokoknya tetap dibayarkan sesuai dengan tarif pajak yang tercantum di STNK kendaraan.Sebagai teladan sebuah sepeda motor dengan pajak per tahun sebesar Rp 150.000 dan telah selama 4 tahun tidak dibayar. Nah lalu denda keterlambatan pajak katakanlah sebesar Rp 50.000/tahun sehingga bila terlambat selama 4 tahun, pajak yang seharusnya dibayar yakni ( 4xtarif pajak ) + (3x denda ) dengan total kurang lebih Rp 750.000 rupiah. Nah alasannya yakni ada pemutihan pajak, maka denda tadi dihapus dan kalian cukup membayar pajak pokoknya saja sebesar Rp 600.000 rupiah.
Keuntungan diadakan pemutihan pajak
Ada 2 manfaat atau laba dari aktivitas pemutihan pajak kendaraan ini, baik dari sisi kita sebagai pemilik kendaraan dan juga pemerintah. Keuntungan bagi kita yakni tentu saja kita bebas dari biaya denda atas tunggakan pajak kendaraan, sehingga cukup bayar pajak pokoknya saja. Sedangkan laba bagi pemerintah yakni sasaran pemasukan pajak sanggup tercapai.Nah hingga disini agar sedikit goresan pena diatas sanggup menunjukkan pemahaman kepada kalian yang mungkin saja masih galau dengan istilah "gratis" di pemutihan pajak kendaraan.
Comments
Post a Comment